Kamis, 17 Agustus 2017

Kasus pelanggaran etika dibidang hukum

Kasus etika profesi dibidang hukum (law)
Seorang yang dikategorikan sebagai jaksa terbaik sehingga dipercaya menjadi Ketua Tim Penyelidikan Kasus BLBI-BDNI,Urip Tri Gunawan,tertangkap tangan menerima uang yang diduga suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 02 Maret 2008.Tak tanggung-tanggung, ia menerima suap sebanyak US$ 660.000 atau sekitar Rp 6,1 milyar dari Artalyta Suryani, teman baik Sjamsul Nursalim, pengusaha yang terkait kasus BLBI.

Jaksa itu,oleh KPK,telah dijadikan tersangka penerima suap, kendati ia membantah dan mengakuinya;”sebagai transaksi jual-beli permata,tidak ada kaitannya dengan tugas,sebab kunjungan itu terjadi pada hari minggu dan kasus BLBI telah selesai.”,Namun KPK berkeyakinan telah punya bukti kuat bahwa hal itu adalah suap.

Pendapat:
Jaksa merupakan profesi yang terhormat (yang merupakn profesi Urip Tri Gunawan), oleh karenanya seorang jaksa yang terhormat semestinya sudah teruji moralitasnya. Hal itu tercermin dalam perilaku dan kehidupannya, kemudian dalam dia bertindak dalam profesinya. Dan yang terpenting dia bisa berbuat terbaik bagi bangsanya.

Jaksa bukan sebagai pelengkap dalam proses penegakan hukum. Dia harus bertanggung jawab sebagai organ yang harus menegakkan hukum dan bagaimana supremasi hukum berjalan dengan baik.


Kasus pelanggaran etika dibidang teknologi (IT)

Kasus etika profesi dibidang teknologi (IT)

Jakarta - Unit III Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap komplotan pelaku penipuan jual beli online. Para pelaku menawarkan penjualan pompa fiktif sehingga merugikan korban senilai Rp 23 juta lebih.

"Pelaku yang sudah diamankan ada tiga orang, salah satunya berstatus sebagai mahasiswa," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat kepada detikcom, Jumat (14/4/2017).

Tiga pelaku yakni Bantaqia (36) ditangkap di Cinere, Depok dan mahasiswa bernama Firman (25) ditangkap di rumah kontrakannya di Cinere, Depok pada tanggal 4 April, serta Said Jauhari (42) ditangkap di Serpong, Tangerang Selatan pada tanggal 5 April.

Wahyu menerangkan, ketiganya ditangkap atas laporan korban bernama Kristinus pada tanggal 30 Maret 2017 lalu. Kristinus mengalami kerugian Rp 23.130.000 setelah membeli mesin pompa melalui website www.wildanwijayagroup.com.

"Para tersangka mengaku bernama Joni Pratama yang bekerja di PT Wildan Wijaya Bersaudara menawarkan mesin pompa di internet dengan website www.wildanwijayagroup.com, di mana korban tertarik untuk membeli sehingga terjadi kesepakatan dengan harga Rp 46.260.000 untuk 2 unit mesin pompa," terang Wahyu.

Setelah bersepakat masalah harga, pelaku kemudian meminta korban untuk mentransfer uang muka sebesar 50 persen. Korban kemudian mengirimkan uang sebesar Rp 23.130.000 via internet banking.

"Setelah uang muka disetor ke rekening pelaku, barang tidak kunjung dikirim ke korban sehingga akhirnya korban melaporkan tindak pidana penipuan tersebut," sambungnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Akhmad Yusep mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam penipuan via online tersebut.

"Tersangka Bantaqia adalah pelaku yang menghubungi dan mengirim email ke korban dengan mengaku bernama Joni Pratama sebagai karyawan PT Wilman Wijaya Bersaudara, dan dia juga membuat rekening penampungan serta mengambil uang dari ATM. Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 10 juta," terang Yusep.

Sementara tersangka Firman berperan sebagai orang yang mengaku karyawan dan menghubungi korban. "Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 1 juta," imbuhnya.

Sedangkan tersangka Said Jauhari yang membuat website dan menghubungi korban. "Tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta," tuturnya.

Dari para tersangka, polisi menyita 2 unit laptop, 13 unit telepon genggam, 3 lembar KTP, 1 kartu ATM, 8 buah SIM card dan 1 bundel dokumen palsu PT Wilman Wijaya Bersaudara. 

Pendapat :

Penipuan online sering terjadi seiring maraknya online shop dijaman sekarang ini. Kemudahan jangkauan dan transaksi yang ditawarkan oleh online shop berhasil menarik banyak masyarakat untuk mulai cenderung berbelanja di online shop. Sebagai pembeli kita harus tetap berhati-hati ketika melakukan transaksi online, dengan melakukan background check dari toko online tersebut.

Kasus pelanggaran etika dibidang pendidikan


Kasus etika profesi dibidang Pendidikan :

Kekerasan di dunia pendidikan kembali terjadi. Kali ini oknum guru olahraga SDN Dr Sutomo 1 di Jalan Kupang Panjaan V, memukul GPR seorang siswi kelas IV hingga kepalanya berdarah.

Ibu Gladis, Maria Goretti Yeti Rusdiana (41) menceritakan pemukulan yang menimpa anaknya, berawal saat pelajaran olahraga, Selasa (31/1) lalu.

"Saat itu, kegiatannya loncat-loncat. Anak saya berhenti karena kecapekan, kemudian didatangi gurunya dan dipukul kepalanya hingga berdarah," kata Yeti saat dihubungi wartawan, Rabu (8/2/2017).

Kata Yeti, penganiayaan tidak hanya dialami anaknya. Siswa lain juga mengalami sama tapi hanya dijewer. "Dulu juga pernah saat anak saya kelas II juga pernah ditendang," imbuh dia.

Janda yang ditinggal suaminya meninggal setahun lalu ini menyayangkan sikap tempramen seorang guru yang seharusnya memberikan kasih sayang pada murid. 

"Guru yang bener. Guru kan digugu dan ditiru, masa seperti itu. Aku nglahirno Gladis totoan nyowo, lewat operasi. Lha kok dipukul kayak gitu," keluhnya dengan nada menahan tangis. 

Ia berharap tindakan kekerasan yang dialami putrinya bisa segera ditindaklanjuti dan tidak terjadi sekolah lain. "Sekarang anak saya menjadi takut masuk sekolah," pungkas Yeti.

Hingga pukul 12.00 Wib, cerita kekerasan pada Gladis menarik perhatian Polrestabes Surabaya dan Pemkot Surabaya yang langsung mendatangi sekolah untuk mengklarifikasi kejadian tersebut. 


Pendapat : kasus ini banyak sekali ditemukan disekolah. Tugas dari seorang guru adalah untuk membimbing dan mengajar para siswa bukan menyiksa siswa. Menurut saya, sanksi yang harus diberikan kepada guru tersebut adalah pemecatan bagi guru yang melanggar kode etik.