Kasus etika profesi dibidang teknologi (IT)
Jakarta - Unit III Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro
Jaya menangkap komplotan pelaku penipuan jual beli online. Para pelaku
menawarkan penjualan pompa fiktif sehingga merugikan korban senilai Rp 23 juta
lebih.
"Pelaku yang sudah diamankan ada tiga orang, salah
satunya berstatus sebagai mahasiswa," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro
Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat kepada detikcom, Jumat (14/4/2017).
Tiga pelaku yakni Bantaqia (36) ditangkap di Cinere, Depok
dan mahasiswa bernama Firman (25) ditangkap di rumah kontrakannya di Cinere,
Depok pada tanggal 4 April, serta Said Jauhari (42) ditangkap di Serpong,
Tangerang Selatan pada tanggal 5 April.
Wahyu menerangkan, ketiganya ditangkap atas laporan korban
bernama Kristinus pada tanggal 30 Maret 2017 lalu. Kristinus mengalami kerugian
Rp 23.130.000 setelah membeli mesin pompa melalui website
www.wildanwijayagroup.com.
"Para tersangka mengaku bernama Joni Pratama yang
bekerja di PT Wildan Wijaya Bersaudara menawarkan mesin pompa di internet
dengan website www.wildanwijayagroup.com, di mana korban tertarik untuk membeli
sehingga terjadi kesepakatan dengan harga Rp 46.260.000 untuk 2 unit mesin
pompa," terang Wahyu.
Setelah bersepakat masalah harga, pelaku kemudian meminta
korban untuk mentransfer uang muka sebesar 50 persen. Korban kemudian
mengirimkan uang sebesar Rp 23.130.000 via internet banking.
"Setelah uang muka disetor ke rekening pelaku, barang
tidak kunjung dikirim ke korban sehingga akhirnya korban melaporkan tindak
pidana penipuan tersebut," sambungnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya
AKBP Akhmad Yusep mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing
dalam penipuan via online tersebut.
"Tersangka Bantaqia adalah pelaku yang menghubungi dan
mengirim email ke korban dengan mengaku bernama Joni Pratama sebagai karyawan
PT Wilman Wijaya Bersaudara, dan dia juga membuat rekening penampungan serta
mengambil uang dari ATM. Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 10 juta,"
terang Yusep.
Sementara tersangka Firman berperan sebagai orang yang
mengaku karyawan dan menghubungi korban. "Tersangka mendapatkan keuntungan
Rp 1 juta," imbuhnya.
Sedangkan tersangka Said Jauhari yang membuat website dan
menghubungi korban. "Tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10
juta," tuturnya.
Dari para tersangka, polisi menyita 2 unit laptop, 13 unit
telepon genggam, 3 lembar KTP, 1 kartu ATM, 8 buah SIM card dan 1 bundel
dokumen palsu PT Wilman Wijaya Bersaudara.
Pendapat :
Penipuan online sering terjadi seiring maraknya online shop
dijaman sekarang ini. Kemudahan jangkauan dan transaksi yang ditawarkan oleh
online shop berhasil menarik banyak masyarakat untuk mulai cenderung berbelanja
di online shop. Sebagai pembeli kita harus tetap berhati-hati ketika melakukan
transaksi online, dengan melakukan background check dari toko online tersebut.