Kasus etika profesi dibidang hukum (law)
Seorang yang dikategorikan sebagai jaksa terbaik sehingga
dipercaya menjadi Ketua Tim Penyelidikan Kasus BLBI-BDNI,Urip Tri
Gunawan,tertangkap tangan menerima uang yang diduga suap oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), 02 Maret 2008.Tak tanggung-tanggung, ia menerima
suap sebanyak US$ 660.000 atau sekitar Rp 6,1 milyar dari Artalyta Suryani,
teman baik Sjamsul Nursalim, pengusaha yang terkait kasus BLBI.
Jaksa itu,oleh KPK,telah dijadikan tersangka penerima suap,
kendati ia membantah dan mengakuinya;”sebagai transaksi jual-beli permata,tidak
ada kaitannya dengan tugas,sebab kunjungan itu terjadi pada hari minggu dan
kasus BLBI telah selesai.”,Namun KPK berkeyakinan telah punya bukti kuat bahwa
hal itu adalah suap.
Pendapat:
Jaksa merupakan profesi yang terhormat (yang merupakn
profesi Urip Tri Gunawan), oleh karenanya seorang jaksa yang terhormat
semestinya sudah teruji moralitasnya. Hal itu tercermin dalam perilaku dan
kehidupannya, kemudian dalam dia bertindak dalam profesinya. Dan yang
terpenting dia bisa berbuat terbaik bagi bangsanya.
Jaksa bukan sebagai pelengkap dalam proses penegakan hukum.
Dia harus bertanggung jawab sebagai organ yang harus menegakkan hukum dan
bagaimana supremasi hukum berjalan dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar