Kamis, 17 Agustus 2017

Kasus pelanggaran etika dibidang hukum

Kasus etika profesi dibidang hukum (law)
Seorang yang dikategorikan sebagai jaksa terbaik sehingga dipercaya menjadi Ketua Tim Penyelidikan Kasus BLBI-BDNI,Urip Tri Gunawan,tertangkap tangan menerima uang yang diduga suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 02 Maret 2008.Tak tanggung-tanggung, ia menerima suap sebanyak US$ 660.000 atau sekitar Rp 6,1 milyar dari Artalyta Suryani, teman baik Sjamsul Nursalim, pengusaha yang terkait kasus BLBI.

Jaksa itu,oleh KPK,telah dijadikan tersangka penerima suap, kendati ia membantah dan mengakuinya;”sebagai transaksi jual-beli permata,tidak ada kaitannya dengan tugas,sebab kunjungan itu terjadi pada hari minggu dan kasus BLBI telah selesai.”,Namun KPK berkeyakinan telah punya bukti kuat bahwa hal itu adalah suap.

Pendapat:
Jaksa merupakan profesi yang terhormat (yang merupakn profesi Urip Tri Gunawan), oleh karenanya seorang jaksa yang terhormat semestinya sudah teruji moralitasnya. Hal itu tercermin dalam perilaku dan kehidupannya, kemudian dalam dia bertindak dalam profesinya. Dan yang terpenting dia bisa berbuat terbaik bagi bangsanya.

Jaksa bukan sebagai pelengkap dalam proses penegakan hukum. Dia harus bertanggung jawab sebagai organ yang harus menegakkan hukum dan bagaimana supremasi hukum berjalan dengan baik.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar